TANDA-TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA
Tanda
pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda tanda yang di kenakan dalam pakaian
seragam pramuka, yang dapat menunjukkan diri seseorang anggota Gerakan Pramuka,
satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan
tanda penghargaan jang dimilikinya.
Tanda
pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
Tanda Umum :Yaitu tanda yang dipakai
secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, putera
maupun puteri.
Tanda Satuan :Yaitu tanda yang dapat
menunjukkan satuan/kwartir tertentu tempat seorang anggota Pramuka tergabung,
dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai dengan
satuan tingkat Nasional.
Tanda Jabatan :Yaitu tanda yang
menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan
Pramuka.
Tanda Kecakapan :Yaitu tanda yang
menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha
seorang Pramuka, dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
Tanda Kehormatan :Yaitu tanda yang
menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa,
darma bakti, dan lainnya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan
Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara dan umat
manusia.
Kelompok dan Macam tanda pengenal.
Berbagai macam tanda pengenal
Gerakan Pramuka dikelompokkan dalam 5 kelompok, yaitu :
1. Tanda Umum meliputi : Tanda tutup
kepala, setangan leher, atau pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda
kepramukaan sedunia (Putera dan Puteri).
2. Tanda Satuan meliputi : Tanda
barung, regu, sangga, dan tanda satuan terkecil lainnya tanda gugusdepan,
kwartir dan majelis Pembimbing, Tanda krida dan Satuan Karya, lencana daerah
dan tanda wilayah, tanda satuan pramuka luar biasa dan tanda satuan lainnya.
3. Tanda Jabatan meliputi : Tanda
pemimpin dan wakil pemimpin ; Barung, regu, sangga, dan lain lain. Tanda
pemimpin dan wakil pemimpin Krida dan Satuan Karya, Tanda Keanggotan, dewan
kerja T/D, Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak,
Pandega dan Tanda Pembina Gugusdepan Pramuka. Tanda Pelatih pembina Pramuka,
Tanda andalan dan pembantu andalan dan tanda jabatan lainnya.
4. Tanda Kecakapan meliputi :
a. Tanda Kecakapan Umum :
1) Pramuka Siaga : Mula, Bantu dan Tata.
2) Pramuka Penggalang : Ramu, Rakit dan Terap.
3) Pramuka Penegak : Bantara dan Laksana.
4) Pramuka. Pandega : Pandega.
5) Pembina Pramuka : Mahir Dasar dan Lanjutan.
2) Pramuka Penggalang : Ramu, Rakit dan Terap.
3) Pramuka Penegak : Bantara dan Laksana.
4) Pramuka. Pandega : Pandega.
5) Pembina Pramuka : Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus :
1) Pramuka Siaga : Tidak bertingkat.
2) Pramuka Penggalang : Purwa. Madya dan Utama.
3) Pramuka Penegak : Purwa. Madya dan Utama.
4) Pramuka Pandega : Purwa. Madya dan Utama.
5) Instruktur : Muda dan Dewasa.
6) Pelatih Pembina Pramuka : Dasar dan Lanjutan.
2) Pramuka Penggalang : Purwa. Madya dan Utama.
3) Pramuka Penegak : Purwa. Madya dan Utama.
4) Pramuka Pandega : Purwa. Madya dan Utama.
5) Instruktur : Muda dan Dewasa.
6) Pelatih Pembina Pramuka : Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Kecakapan Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega.
5. Tanda kehormatan meliputi :
a.
Untuk
peserta didik : Tanda penghargaan mengikuti kegiatan, Lencana Tahunan Lencana
Wiratama, dan Lencana teladan.
b.
Untuk
orang dewasa meliputi : Lencana tahunan, Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama,
Lencana Jasa (Darma bakti, Melati dan Tunas kencana).
c.
6. Bentuk ukuran warna dan
persyaratan untuk menerima tanda pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam PP
tersendiri.
Gambar Tanda pengenal Gerakan Pramuka dan Letak Penggunaannya
Bagan Macam Tanda Pengenal Gerakan
Pramuka
|
Tanda Umum
|
1.
|
Tanda Tutup Kepala
|
|
2.
|
Setangan Leher/Pita Leher
|
|
|
3.
|
Tanda Pelantikan
|
|
|
4.
|
Tanda Kepramukaan Sedunia (Pa/Pi)
|
|
|
5.
|
Tanda harian
|
|
|
6.
|
Dan lain-lain
|
|
|
Tanda Satuan
|
1.
|
Tanda Barung, Regu, Sangga,
|
|
2.
|
Tanda Gugusdepan
|
|
|
3.
|
Tanda Krida, Tanda Saka
|
|
|
4.
|
Lencana Daerah dan Tanda Wilayah
|
|
|
5.
|
Tanda Satuan Gugusdepan Luar Biasa
|
|
|
6.
|
Dan lain-lain
|
|
|
Tanda Jabatan
|
1.
|
Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin
Barung, Regu, Sangga, dll
|
|
2.
|
Tanda Pembina dan Pembantu Pembina
S, G, T, D.
|
|
|
3.
|
Tanda Andalan dan Pembantu
Andalan.
|
|
|
4.
|
Korps Pelatih Pembina Pramuka.
|
|
|
5.
|
Tanda Petugas dan Peserta
Kegiatan.
|
|
|
6.
|
Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin
Krida
|
|
|
7.
|
Tanda Pamong Saka.
|
|
|
8.
|
Tanda Majelis Pembimbing.
|
|
|
9.
|
Tanda Keanggotaan Dewan Kerja T,D.
|
|
|
10.
|
Dan lain-lain
|
|
|
a Kecakapan
|
I.
|
TKU
|
|
* Siaga: Mula, Bantu, Tata.
|
||
|
* Penggalang: Ramu,Rakit. Terap.
|
||
|
* Penegak:Bantara,Laksana
|
||
|
* Pandega : Pandega
|
||
|
* Pembina Mahir: Dasar dan
Lanjutan
|
||
|
|
II.
|
TKK
|
|
|
|
* Siaga : Satu tingkat
|
|
|
|
* Penggalang:Purwa,Madya,Utama.
|
|
|
|
* Penegak:Purwa,Madya,Utama
|
|
|
|
* Instruktur : Muda, Dewasa.
|
|
|
|
* Pelatih : KPD, KPL.
|
|
|
III.
|
Pramuka Garuda untuk S, G, T, D
|
|
Penghargaan
|
I.
|
Gerakan
Pramuka
|
|
1.
|
Untuk Peserta
Didik :
|
|
|
||
|
||
|
||
|
||
|
2
|
. Untuk Orang
Dewasa
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Badan/Organisasi
Sosial dan Kemanusiaan
|
|
|
III.
|
Pemerintah
RI dan Negara Lain
|



No comments:
Post a Comment